Ini adalah ringkasan yang disajikan untuk bahan belajar dan mungkin masih banyak kelirunya. Jika dirasa ada yang kurang bolehlah tinggalkan kritik dan sarannya untuk perbaikan di bagian komentar.
Yang berhak menerima zakat yaitu ada 8 golongan atau kelompok, seperti yang yang difirmankan Allah SWT dalam QS. at-Taubah [9] 60:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf ), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
Dari ayat di atas yang berhak menerima zakat dapat dirinci sebagai berikut:
- Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya.
- Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
- Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam.
- Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya.
- Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
- Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun.
- Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.