Penyelenggaraan Jenazah


1. Ajal

Gejala mendekati saat kematian atau ketika manusia akan mengalami kema- tian (sakaratul maut) ditandai oleh berbagai gejala seperti dinginnya ujung-ujung anggota badan, rasa lemah, kantuk dan kehilangan kesadaran, dan hampir tidak dapat membedakan sesuatu. Dan dikarenakan kurangnya pasokan oksigen dan da- rah yang mencapai otak, ia menjadi bingung dan berada dalam keadaan delirium (delirium: gangguan mental yg ditandai oleh ilusi, halusinasi, ketegangan otak, dan kegelisahan fisik),  dan menelan air liur menjadi lebih sulit, serta aktivitas bernafas lambat. Penurunan tekanan darah menyebabkan hilangnya kesadaran, yang mana seseorang merasa lelah dan kepayahan.

Al-Qur’an telah menggunakan ungkapan: “sakratul maut” (kata sakr dalam bahasa Arab berarti “mabuk karena minuman keras”) dalam firman  Allah Swt.: 

Artinya:   ” Dan datanglah sakaratul maut yang sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari dari padanya.” (QS. Qaf: 19)

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai orang yang baru saja meninggal dunia di antaranya:

a.   Apabila mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan.

b.  Apabila mulut masih terbuka, katupkan dengan ditali (selendang) agar tidak kembali terbuka.

c.   Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.


2. Proses Pengurusan Jenazah

Istilah jenazah berasal dari bahasa Arab, yang berarti mayat dan  dapat pula berarti usungan beserta mayatnya.  Seorang muslim yang telah meninggal dunia harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat hal-hal yang me- maksa, seperti menunggu visum dokter, menunggu keluarga dekatnya dan lain sebagainya.

Mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah, artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wa- jib mengurus jenazahnya. Apabila tidak seorangpun di daerah tersebut melak- sanakan-nya, semua orang Islam di daerah tersebut berdosa. Dasar hukum yang menjelaskan pentingnya merawat jenazah adalah hadis nabi berikut, yang artinya :

“ Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw., ia berkata : “ segerakanlah urusan jenazah, jika ia orang baik, maka itulah yang sebaik-baiknya yang kamu segerakan, dan jika bukan orang baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya yang kamu buang  ke  kuburnya  dari  pundak  kamu,  yaitu  memasukkannya  kedalam  liang lahat”

Kewajiban orang Islam terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia adalah :


a.  Memandikan Jenazah

Memandikan jenazah adalah membersihkan dan menyucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat di badannya. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau muhrimnya.


Ketentuan dan tata cara memandikan jenazah :

1)  Syarat Jenazah yang dimandikan :

a)  Beragama Islam

b)  Tubuh / anggota badan masih ada

c)  Jenazah tersebut bukan mati syahid ( dunia akhirat )


2)  Yang berhak memandikan jenazah

a)  Jenazah  laki-laki  yang  memandikan  laki-laki  dan  sebaliknya  kecuali suami atau istri.

b)  Jika tidak ada suami/istri atau mahram maka jenazah ditayamumkan.

c)  Jika ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga terdekat dengan jenazah.


3)  Cara memandikan jenazah

a)  Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.

b)  Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup.

c)  Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.

d)  Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil.

e)  Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala.

f)   Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian, wudlukan seperti wudlu untuk sholat.

g)  Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu. Kemudian ke sebelah kirinya.

h)  Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.

i) Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.

j) Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya, itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.

k) Jika keluar najis dari jenazah itu setelah dimandikan dari badannya, wajib dibuang dan dimandikan kembali. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu untuk diulang mandinya, tetapi cukup untuk membuang najisnya saja.

l) Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kafannya.

m) Selesai  mandi,  sebelum  dikafani  berilah  wangi-wangian  yang  tidak mengandung alkohol. Pemberian wewangian untuk jenazah sebaiknya menggunakan kapur barus.


b.  Mengafani jenazah

Mengafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. 

1)  Ketentuan:

a)  Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.

b)  Kain kafan hendaklah berwarnah putih.

c)  Jumlah  kain  kafan  bagi  laki-laki  hendaklah  tiga  lapis,  sedangkan perempuan lima lapis.

d)  Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.

e)  Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.


2)  Cara mengafani jenazah laki-laki

a)  Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur barus.

b)  Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.

c) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.

d)  Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan cara yang lembut.

e)  Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah dibaringkan di liang lahat.

f)   Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap syuhada’ dalam perang uhud.

3)  Cara mengafani jenazah perempuan

Kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:

a)  Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.

b)  Lembar kedua untuk kerudung kepala. 

c)  Lembar ketiga untuk baju kurung.

d)  Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki. 

e)  Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.


Mengafani jenazah perempuan sebagai berikut:

a)  Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.

b)  Tutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.

c)  Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.

d)  Pakaikan sarung ( cukup disobek saja, tidak di jahit )

e)  Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek saja, tidak di jahit )

f)   Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang. 

g)  Pakaikan penutup kepalanya ( kerudung )

h)  Membungkusnya dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang telah disiapkan di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan dilepaskan ikatannya setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah itu, siap untuk di sholatkan.


c.   Menshalatkan Jenazah

Islam sangat mengedepankan persaudaraan sehingga sekalipun salah satu kerabat kita sudah meninggal dunia dan sudah dikuburkan akan tetapi nilai per- saudaraan itu masih bisa dirasakan di antaranya perintah agar orang-orang Islam yang masih hidup memohonkan ampun dan rahmat kepada Allah Swt. bagi yang telah meninggal dunia.

d.  Menguburkan Jenazah

Sebelum proses penguburan sebaiknya lubang kubur dipersiapkan terlebih da- hulu, dengan kedalaman minimal 2 meter agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah ba- gian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.

f.   Mengambil Hikmah

Jika ditelaah lebih dalam ada beberapa hal yang urgen untuk dicari alasannya mengapa jenazah yang secara lahiriah sudah tidak bernyawa harus diurus dengan baik.

1.  Kedudukan manusia walaupun sudah meninggal dunia di hadapan Allah tetap makhluk yang mulia, yang wajib diberi penghormatan dan tetap diperlakukan sebagai manusia yang masih hidup bahkan perlakuan itu tetap berlaku walaupun mayat sudah dikuburkan.

2.  Memandikan   jenazah   berarti   menyucikan   jenazah   dari segala kotoran dan  najis.  Ketika  dishalatkan  jenazah  sudah  dalam  keadaan  bersih.  Hal seperti itu memberi contoh betapa Islam itu mengajarkan/memberikan pelajaran menekankan kebersihan bukan hanya sewaktu masih hidup setelah meninggalpun kebersihan tetap harus ditegakkan.

3.  Mengafani mayat berarti menutup seluruh tubuh mayat dengan kain atau apa  saja  yang  dapat  melindungi  tubuh  dari  pandangan  yang  boleh  jadi akan menimbulkan fitnah apabila tanpa pelindung. Hal ini akan menambah keyakinan kepada kita baik famili, handai taulan serta   tetangga bahwa kehormatan seseorang bukan hanya terletak pada kemampuan, kepemimpinan dan kekuatan tetapi yang paling dasar adalah pada kesanggupan melindungi atau menutupi dari pandangan yang dapat mendatangkan fitnah dan celaan.

4.  Menshalati jenazah berarti mendoakan mayat. Isi doa adalah permohonan agar mayat mendapat ampunan, kasih sayang dan terlepas dari siksa kubur dan siksa akhirat. Ini menunjukkan betapa tinggi nilai persaudaraan Islam, sehingga melihat seorang muslim meninggal tidak rela saudara muslim mendapat musibah atau cobaan.

5. Keseluruhan penyelenggaraan jenazah difardlukan (kifayah) kepada umat Islam. Kewajiban ini akan mendorong setiap orang untuk mempererat dan senantiasa berusaha meningkatkan persaudaraan sesama muslim semasa hidup.

Khazanahkoe by Sahabat Khazanah is a various content site at khazanahkoe.blogspot.com. For more information see our Privacy and Policy page.


Reference


  • penyelenggaraan jenazah

Revision


  • 23rd of September 2021
  • 29th of January2022


Posting Komentar

Smart comment system

Lebih baru Lebih lama