Membayar Zakat melalui BAZNAS

Perhitungan Zakat Sesuai Syari'at Islam

Video: Team Hadroh PutraSeminar Zakat Kemenag Prabumulih

Daftar Isi
Pengertian Zakat
Kedudukan Zakat
Jenis-jenis Zakat
Dalil / Nash Zakat
Ancaman kepada yang enggan zakat
Zakat melalui BAZNAS


Matrik Zakat

Seminar Zakat BAZNAS Kota Prabumulih
Di Pondok Pesantren Modern Darussalam Cambai Kota Prabumulih

Matrik Pengelolaan Zakat
Foto Source: BAZNAS Kota Prabumulih

PENGERTIAN ZAKAT


Zakat adalah salah satu bentuk IBADAH yang juga sering disebut shodaqoh yaitu berupa kewajiban memberikan sebahagian harta oleh muzaki dengan kadar tertentu kepada yang berhak menerimanya (mustahik).


KEDUDUKAN ZAKAT

  1. Sebagai kewajiban setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, karena zakat merupakan salah satu Rukun Islam.
  2. Suatu kewajiban setiap warga Negara yang beragama Islam, karena zakat telah diatur oleh undang – undang RI ( UU No. 23 Tahun 2011).


JENIS – JENIS ZAKAT

  • Zakat Jiwa atau Zakat Fitrah
Yaitu kewajiban memberikan 2,5 – 3 kg makanan pokok kepada mustahiq pada setiap akhir bulan Ramadhan s/d menjelang Idul fitri.
  • Zakat Maal (Harta)
Ialah kewajiban membayar / mengeluarkan sebagian harta bagi para muzaki, ketika harta itu telah memenuhi haul dan hisabnya.
Harta itu berupa : uang, emas / perak, tabungan, gaji / penghasilan, hasil pertanian / perkebunan.

"Aplikasi android yang bermanfaat"

DALIL / NASH ZAKAT

  • HR. Bukhari & Muslim\
“ Islam ditegakkan atas lima dasar : syahadat, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan haji, dan puasa ramadhan…..”
  • Q.S. At – Taubah : 60
“Sesungguhnya sodaqoh (zakat) itu adalah untuk (8 asnaf) : orang fakir, orang – orang miskin, para amil, orang – orang muallaf, budak yang akan dibebaskan, orang yang berhutang dan keperluan fisabilillah, dan orang –orang yang (terlantar) dalam perjalanan.
  • Q.S. At – Taubah : 103
“ambillah zakat dari sebagian kekayaan mereka (para muzaki) karena dengan zakatnya itu akan membersihkan dan mensucikan mereka…..”

ANCAMAN TERHADAP ORANG YANG ENGGAN MEMBAYAR ZAKAT

Orang yang enggan dan lalai membayar zakat atas harta miliknya sungguh sangat tercela dan sangat dibenci oleh Allah dan bahkan Allah akan menyediakan azab yang pedih bagi mereka itu. Dalam Al – Qur’an dan hadits banyak ayat-ayat yang menerangkan tentang ancaman itu. Diantaranya Q.S. At – Taubah : 34 – 35.
Ayat 34:
“… dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka akan mendapat siksa yang pedih..”
Ayat 35:
“… pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahannam, lalu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka seraya dikatakan kepada mereka inilah harta bendamu yang kamu simpan untutk dirimu sendiri, maka rasakanlah akibatnya apa yang kamu simpan itu….”
Disamping ayat-ayat itu tadi, Rosullulloh SAW menyampaikan juga ancaman  Allah bagi orang yang tidak membayar zakat, beliau mengatakan : “…siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mau mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti hartanya akan berubah menjadi seekor ular jantan yang sangat berbisa dan sangat menakutkan, kemudian dikalungkan dilehernya dan ular itu berkata ; saya adalah kekayaanmu yang kamu timbun – timbun dulu kemudian ular itu melilit dan menggigit pemilik harta yang tidak membayar zakat itu…”
(Al Hadits)

MENGAPA MEMBAYAR ZAKAT SEBAIKNYA MELALUI BADAN AMIL (BAZNAS)

  1. Lebih sesuai dengan petunjuk adan syari’at Qur’an dan Sunnah.
  2. Untuk membantu muzaki agar disiplin membayar zakat serta tepat ukuran dan waktunya.
  3. Agar dana zakat dapat dimanfaatkan lebih efisien, efektif serta memenuhi sasaran yang tepat.
  4. Untuk menjaga perasaan rendah diri mustahiq.
  5. Untuk menghindari rasa tinggi hati / sombong bagi para muzaki.
  6. Agar dana zakat dapat terkumpul relatif lebih banyak guna dimanfaatkan sesuai dengan skala prioritas.
  7. Untuk memperlihatkan dan sosialisasi syi’ar Islam.
Informasi lebih lanjut seputar Zakat di:
Lainnnya Fenomena Populer 2020

Referensi
- Pondok Pesantren Modern Darussalam Kota Prabumulih
- Badan Amil Zakat Kota Prabumulih

Posting Komentar

Smart comment system

Lebih baru Lebih lama