Zakat maal


Menurut bahasa (etimilogi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang diingink- an sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara (terminologi), mal (harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (di- kuasai) dan dapat dipergunakan. Jadi zakat Maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu  tertentu. Adapun tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan dan menyucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin di antara umat Islam.

Allah berfirman dalam surah az-Zariyat/51 : ayat 19 :

ÙˆَÙ„َا تَجۡعَÙ„ُواْ Ù…َعَ ٱللَّÙ‡ِ Ø¥ِÙ„َٰÙ‡ًا Ø¡َاخَرَ ۖ Ø¥ِÙ†ِّÙ‰ Ù„َÙƒُÙ… Ù…ِّÙ†ۡÙ‡ُ Ù†َØ°ِيرٌ Ù…ُّبِينٌ

Artinya  :  Dan  pada  harta  benda  mereka  ada  hak  untuk  orang  miskin  yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.
 
Syarat-Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
1)  Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.
2)  Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misal melalui kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.
3)  Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak tersangkut dengan hak orang lain.
4)  Mencapai nisab, mencapai jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat, misal nisab zakat emas 93,6 gr, nisab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya.
5)  Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan.
6) Sudah  terpenuhi  kebutuhan  pokok. Yang  dikeluarkan  zakat  adalah kelebihannya.

 

Harta Benda Yang wajib dizakati
1)  Emas dan Perak

NO

JENIS HARTA

NISHAB

WAKTU

KADAR ZAKAT

1

Emas

93,6 gram

1 tahun

2,5%

2

Perak

624 gram

1 tahun

2,5%

 
2)  Binatang  ternak ( zakat An’am )

NO

JENIS HARTA

NISHAB

HAUL

KADAR ZAKAT

1

Unta

5 ekor

1 tahun

1 ekor kambing umur 2 tahun

25-34 ekor

1 tahun

1 ekor unta umur 2 tahun

35-45 ekor

1 tahun

1 ekor unta beÆŸna umur 2 tahun

45-60 ekor

1 tahun

1 ekor unta beÆŸna umur 3 tahun

61-75 ekor

1 tahun

1 ekor unta beÆŸna umur 4 tahun

76-90 ekor

1 tahun

2 ekor unta beÆŸna umur 2 tahun

91 - 124 ekor

1 tahun

2 ekor unta beÆŸna umur 3 tahun

2

Sapi/ Kerbau

30-39 ekor

1 tahun

1 ekor sapi umur 1 tahun

40-49 ekor

1 tahun

1 ekor sapi umur 2 tahun

60-69 ekor

1 tahun

2 ekor sapi umur 1 tahun

70 ekor

1 tahun

1 ekor sapi umur 1 tahun dan 1 ekor sapi umur 2 tahun

3

Kambing/

domba

40-120 ekor

1 tahun

1 ekor kambing/domba

121-200

1 tahun

2 ekor kambing/domba

201-300

1 tahun

3 ekor kambing/domba

 
3Pertanian

NO

JENIS HARTA

NISHAB

HAUL

KADAR ZAKAT

1

Padi

1350 kg gabah/

750 kg beras

setiap panen

(sp)

10% / 5%

2

Biji-bijian

750 kg beras

sp

10% / 5%

3

Kacang-kacangan

750 kg beras

sp

10% / 5%

4

Umbi-umbian

750 kg beras

sp

10% / 5%

5

buah-buahan

750 kg beras

sp

10% / 5%

6

sayur-sayuran

750 kg beras

Sp

10% / 5%

7

rumput-rumputan

750 kg beras

Sp

10% / 5%

 
Keterangan:
-     Apabila pertanian airnya alami (tadah hujan )  atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya maka zakatnya 10 %.
-     Apabila pertanian atau perkebunan irigási dan ada pengeluaran biaya untuk mendapatkan air tersebut maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.
 
4)  Zakat/ Profesi (Kontemporer)

NO

JENIS HARTA

NISHAB

HAUL

KADAR ZAKAT

 

1

Perdagangan (ekspor, impor, penerbitan)

93,6 gram emas

1 tahun

2,5%

 

2

Industri baja, teksÆŸl, keramik, granit, baÆŸk

93,6 gram emas

1 tahun

2,5%

3

Industri pariwisata

93,6 gram emas

1 tahun

2,5%

4

Real Estate(perumahan, penye- waan)

93,6  gram emas

1 tahun

2,5%

5

Jasa (notaris, akuntan, travel, designer

93,6  gram emas

1 tahun

2,5%

6

Pertanian, Perkebunan, peri- kanan

93,6  gram emas

1 tahun

2,5%

7

Pendapatan (gaji, honorarium, dokter)

93,6  gram emas

1 tahun

2,5%

 
5)  Unggas
Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas  nisab emas yaitu
93,6 gram. Jika harga emas Rp. 65.000/gram maka emas 93,6 gr x Rp. 65.000
= Rp. 6.084.000,00.
Apabila seseorang memiliki usaha unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang bersangkutan telah wajib membayar zakat  2,5 % dari total keuntungan selama 1 tahun.

Contoh :
Pak Irfan memiliki usaha ayam potong 4.000 ekor. Setiap penjualan memiliki keuntungan rata-rata Rp. 2.000.000. dalam 1 tahun dapat menjual sebanyak
8 kali. Jadi total keuntungan dalam 1 tahun Rp. 16.000.000. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp. 16.000.000 X 2,5 % = Rp. 400.000
 
6)  Barang Temuan ( Zakat Rikaz)
Yang dimaksud barang temuan/ rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. Adapun jumlah nisabnya seharga emas  93,6 gram.
Bagi seseorang yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut.

Contoh :
Pak Arman menemukan arca mini emas seberat  2 gram, maka zakat yang harus dkeluarkan adalah 200 gram X 20 % =  40 gram.
Bila yang ditemukan perak maka nisabnya seberat 624 gram dan nilai zakatnya sama dengan emas yaitu 20 %.
 
Pahamilah istilah dibawah ini!
Nishab            : Batas minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya
Kadar             : Prosentase atau besarnya zakat yang harus dikeluarkan. 
Haul                : Waktu atau masa yang disyaratkan untuk mengeluarkan zakat ter hadap harta yang dimiliki.
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.