Zakat Fitrah

Zakat fitrah menurut istilah syara’ adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setahun sekali berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara’. Mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki sebagai penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekotoran, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa agar kebutuhan mereka tercukupi pada hari raya.

Hukum zakat fitrah  adalah fardu’ain yaitu wajib dilaksanakan setiap umat Islam, baik tua atau muda dan anak-anak yang baru dilahirkan ibunya, termasuk orang-orang yang menjadi tanggungan orang yang wajib membayar zakat.

Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri  dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut.


Syarat Wajib Zakat

Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas:

  1. Islam
  2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
  3. Memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya.


Hukum Zakat Fitrah

Waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara lain:

  1. Waktu  yang  dibolehkan  yaitu  dari  awal  ramadhan  sampai  hari penghabisan ramadhan
  2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan
  3. Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi sholat hari raya
  4. Waktu  makruh,  yaitu  membayar  fitrah  sesudah  hari  raya  tetapi  sebelum terbenam matahari pada hari raya
  5. Waktu haram, yaitu apabila sengaja dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

Hukum membayar Zakat Fitrah adalah  wajib bagi setiap muslim yang me- miliki sisa bahan makanan sebanyak satu sa’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya. 

1 Komentar

Smart comment system

Lebih baru Lebih lama