Zakat fitrah menurut istilah syara’ adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setahun sekali berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara’. Mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki sebagai penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekotoran, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa agar kebutuhan mereka tercukupi pada hari raya.
Hukum zakat fitrah adalah fardu’ain yaitu wajib dilaksanakan setiap umat Islam, baik tua atau muda dan anak-anak yang baru dilahirkan ibunya, termasuk orang-orang yang menjadi tanggungan orang yang wajib membayar zakat.
Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut.
Syarat Wajib Zakat
Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas:
- Islam
- Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
- Memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya.
Hukum Zakat Fitrah
Waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara lain:
- Waktu yang dibolehkan yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan
- Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan
- Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi sholat hari raya
- Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
- Waktu haram, yaitu apabila sengaja dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
Hukum membayar Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang me- miliki sisa bahan makanan sebanyak satu sa’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.
Terimakasih untuk bahan tugasny, izin copas
BalasHapus