Alasan sederhana hukum waris wajib ditegakkan

Sahabat khazanah yang berbahagia.

Belajar hukum waris harus dimulai dari dasar. Baik laki-laki maupun perempuan sebaiknya belajar dari sekarang. Jangan merasa usia jadi batasan.

Waris adalah harta sisa yang ditinggalkan oleh mayyit yang meninggal setelah dilunasi kewajibannya (hutang, janji, wasiat, dan hingga selesai kewajiban pemakaman).

Ahli waris adalah keluarga si fulan yang meninggal yang masih hidup sesuai nasab (punya hubungan darah).

Sebagian besar pembelajaran tentang hukum waris ini sebenarnya sudah dikenalkan di bangku sekolah. 

Semakin berkembangnya tekhnologi dan sistem di masyarakat, pemahaman penggunaan hukum waris ini semakin dibutuhkan.

Hal ini disebabkan semakin kompleksnya urusan penduduk dan masyarakat  zaman ini, serta agar penyelesaian semua urusan di tingkat masyarakat dalam hal ini suatu keluarga tidak keluar dari batasannya.

Waris Segera dibagi setelah lima hal

1. Hutang almarhum-almarhumah kepada Allah dikabulkan
  • Maksud haji tetapi keburu meninggal sebaiknya dtunaikan hajatnya
  • hajat-hajat lain
2. Hutang sesama manusia
  • Bayarkan hutang-hutangnya dengan harta beliau yang ada sebelum pembagian
  • Piutang sebaiknya bertanya dulu kepada ustadz yang ahli
3. Kewajiban kepada harta
  • tiba waktu zakat hartanya
  • zakat si fulan pribadi
4. Wasiat wasiat yang sempat disampaikan
  • dipelajari dahulu haram tidaknya dilaksanakan
  • menghindari wasiat yang tidak benar sesuai hukum islam
  • yang wajib dipenuhi disegerakan (bertanya kepada ahlinya)
5. Biaya pengurusan jenazah yang sekiranya biayanya ada sebaiknya sesegera mungkin diselesaikan
  • pengurusan
  • pemandian
  • pengkafanan
  • penguburan

Pengecualian Pengurusan Jenazah

  1. Selamatan dan jamuan makan (bukan bagian 5 hal yang wajib dipenuhi) tidak boleh menggunakan harta yang ada (karena telah termasuk hukum waris) karena sudah milik bersama (para ahli waris yang hidup) yang harus dibagi sesuai hukumnya 
  2. Selamatan dan jamuan atau prosesi lainnya harus menggunakan dana pribadi atau sukarela anak atau keluarga atau pihak lainnya yang ikhlas dan mampu
  3. Harta benda yang ditinggalkan (uang, benda, properti segala kondisi) tidak boleh dipakai apapun kecuali telah dibagi sesuai pemiliknya yang sah berdasarkan hukum waris (semua hak penggunaannya sepenuhnya diserahkan kepada ahli waris yang menjadi pemiliknya yang sah)

Hal yang baik dalam pembagian waris

  • Disegerakan setelah jenazah ditunaikan urusannya meskipun baru saja selesai dikebumikan
  • Mengambil "mana baiknya" tentang pembagian harta waris yang diserahkan kepada Pihak Ahli dalam pembagiannya
  • yang memiliki hak kuasa waris terbanyak ridho berbagi atau memberi kepada ahli waris lainnya
  • menghindari permusuhan dan menjunjung pembagian yang adil sesuai hukum waris meskipun mendapatkan bagian yang sedikit
  • tidak mencela dan menuntut keputusan orang tua yang saat semasa hidupnya telah memberikan hibah harta yang banyak kepada anggota keluarga yang masih mendapat bagian waris saat ini, maka tetap dibagikan sesuai hukumnya diluar harta yang jelas dihibahkan orang tua 
  • Gunakanlah prinsip hitam di atas putih agar tidak keliru karena maklum prihal Harta Waris ini Nerkah tetapi berat pelaksanaannya dan besar goda'an syaitannya yang sangat mudah sekali menjerumuskan kita kepada peluang tak adil, penipuan, dan menjadi awal permusuhan
 

Arabs Baths of Alhama de Granada in Andalusia, Spain
Gambar : Pemandian Kesultanan Andalusia

Siapa yang perlu belajar hukum waris?

  • Orang Islam
  • Seluruh anggota suatu keluarga
  • Semua umur (tanpa terkecuali)

Kepada siapa harus belajar?

  • ustad/ustadzah yang berilmu pengetahuan dibidangnya
  • Pondok Pesantren
  • Kantor Kementrian Agama

Kenapa harus belajar hukum waris?

  • Perintah Agama 
  • Amal soleh
  • Menambah keimanan
  • Tugas menebarkan kesejahteraan sebagai manusia yang berakal

Manfaat apa saja yang diperoleh dari belajar tentang hukum waris?

  • Tercapainya hak manusia
  • Terjadinya keadilan dalam keluarga
  • Taraf hidup keluarga terjamin dan sejahtera karena setiap anggota keluarga mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing

Jika beberapa atau seluruh anggota keluarga belum belajar hukum waris, apa akibatnya?

  • Ada anggota keluarga yang bisa saja belum diberikan haknya 
  • Dapat terjadi salah faham dalam urusan waris (merasa kurang)
  • Keputusan tentang harta tidak adil dan dzalim (sesuai keinginan)
  • Hilangya keberkahan dari warisan karena diberikan pada yang bukan haknya

Masalah umum akibat tidak terlaksananya hukum waris dengan benar

  • Harta menjadi tidak berkah
  • Harta akhirnya habis sehabis-habisnya oleh anggota keluarga tanpa arah yang jelas 
  • Setiap anggota keluarga hidup susah dan melarat
  • Harta yang tersisa menjadi rebutan 
  • Anggota keluarga menggunakan segala cara untuk mendapatkan harta yang tersisa
  • Anggota keluarga tidak peduli dan tidak sayang dengan harta yang ada
  • Anggota keluarga yang benar-benar berhak tidak mempunyai kekuatan untuk melindungi dan memanfaatkan harta dengan selayaknya
  • Angota keluarga lemah ekonominya dan mudah terjerumus ke larangan Allah SWT.
  • Orang tua sebagai pemilik harta hidup sengsara hingga tua dan renta
  • Beban orang tua di akhirat
  • Permusuhan dan perpecahan yang tak kunjung usai

Dari beberapa poin di atas dapat disimpulkan bahwa siapapun kita, sudah seharusnya kita belajar hukum waris dari dasarnya, hal ini karena dapat membantu keluarga kita dan keluarga lain disekitar kita.

Jika tidak dicoba dari sekarang, jangankan suatu keluarga yang berpecah belah, negarapun akan mulai terkena dampaknya dan menggoyahkan pemerintahan yang adil.

Dan kita sebagai masyarakat hanya dapat menyaksikan dan tidak punya ilmu dan kekuatan mengatasinya karena terlalu malas belajar hukum waris.

Semoga kita semua dapat diberi kefahaman ilmu yang benar dari Allah SWT.

Reference :
  • lembar awalan kitab waris
  • Tausiyah Buya Yahya - youtube

Revision :
26th May 2020
20th Juny 2020
04th August 2020
12th September 2020
05th Decmber 2020


Rekomendation :
All category

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.