Riba - Bank - Asuransi


Ini adalah ringkasan yang disajikan untuk bahan belajar dan mungkin masih banyak kelirunya. Jika dirasa ada yang kurang bolehlah tinggalkan kritik dan sarannya untuk perbaikan di bagian komentar.


A.  RIBA

1.  Pengertian riba

Riba yang berasal dari bahasa arab, artinya tambahan (ziyadah/addition, Inggris), yang berarti: tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman. Sementara menuut Istilah riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam.

2.  Dasar hukum riba

Dasar hukum melakukan riba adalah haram menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ ulama. Keharaman riba terkait dengan sistem bunga dalam jual beli yang bersifat komersial. Di dalam melakukan transaksi atau jual beli, terdapat keuntungan atau bunga tinggi melebihi keumuman atau batas kewajaran, sehingga merugikan pihak-pihak tertentu, sehingga identik dengan nuansa sebuah transaksi pemerasan.

3.  Macam-macam Riba

Para ulama Fikih membagi riba menjadi empat macam, yaitu:

a.   Riba Fadl

Riba fadl adalah tukar menukar atau jual beli antara dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya, atau jual beli yang mengandung unsur riba pada barang yang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut. Sebagai contoh adalah tukar-menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Kelebihan yang disyaratkan itu disebut riba fadl. Supaya tukar-menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka harus ada tiga syarat yaitu:

1)  Barang yang ditukarkan tersebut harus sama.

2)  Timbangan atau takarannya harus sama.

3)  Serah terima pada saat itu juga.

b.  Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah yaitu mengambil keuntungan dari pinjam meminjam atau atau tukar-menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis karena adanya keterlambatan waktu pembayaran. Menurut ulama Hanafiyah, riba nasi’ah adalah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda dibanding untung pada benda yang ditakar atau yang ditimbang yang berbeda jenis atau selain yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya. Maksudnya adalah menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak dengan pembayaran diakhirkan, seperti menjual 1 kg beras dengan 1 ½ kg beras yang dibayarkan setelah dua bulan kemudian. Kelebihan pembayaran yang disyaratkan inilah yang disebut riba nasi’ah.

c.   Riba Qardi

Riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam. Misalnya Andi meminjam uang kepada Arman sebesar Rp 500.000, kemudian Arman mengharuskan kepada Andi untuk mengembalikan uang itu sebesar Rp. 550.000. inilah yang disebut riba qardi.

d.  Riba yad

Riba yad yaitu pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi serah terima barang  antara penjual dan pembeli sudah berpisah. Contohnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad.


4.  Hikmah Dilarangnya Riba

Hikmah diharamkannya riba yaitu:

a.   Menghindari tipu daya di antara sesama manusia.

b.  Melindungi harta sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil.

c.   Memotivasi orang muslim untuk menginvestasi hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, jauh dari apa saja yang dapat menimbulkan kesulitan dan kemarahan di antara kaum muslimin.

e.   Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan karena pemakan riba adalah orang yang zalim dan akibat kezaliman adalah kesusahan.

f. Membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar ia mencari bekal untuk akhirat.

g.  Rajin mensyukuri nikmat Allah Swt. dengan cara memanfaatkan untuk kebaikan serta tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut.

h.  Melakukan praktik jual beli dan utang piutang secara baik menurut Islam.


B.  BANK

1.  Pengertian Bank

Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Fungsi bank adalah sebagai berikut:

a.   Menyimpan dana masyarakat.

b.  Menyalurkan dana masyarakat ke publik. c.   Memperdagangkan utang piutang.

d.  Mengatur dan menjaga stabilitas peredaran uang.

e.   Tempat  menyimpan  harta  kekayaan  (uang  dan  surat  berharga)  yang terbaik dan aman.

f.   Menolong manusia dalam mengatasi kesulitan ekonomi keuangan.


Tujuan bank di antaranya yaitu :

a.   Menolong manusia dalam banyak kesulitan (peminjaman uang tunai atau kredit).

b.  Meringankan hubungan antara para pedagang dan pengusaha dengan memperlancar pemindahan uang (money-transfer).

c.   Bagi hartawan adalah untuk menjaga keamanan dan memberi perlindungan dari penjahat dan pencuri dengan menyimpan di tempat yang aman.

d.  Untuk  kepentingan  dan  perkembangan  kepentingan,  baik  nasional maupun internasional dalam seluruh bidang kehidupan.


2.  Jenis-jenis Bank

Jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga atau bunga.

a.   Dilihat dari Segi Fungsi

Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.

1)  Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2)  Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara   konvensional   atau   berdasarkan   prinsip   syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

b.  Dilihat dari Segi Kepemilikan

Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut:

1)  Bank milik pemerintah

Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga  keuntungannya  dimiliki  oleh  pemerintah  pula.  Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.

2)  Bank milik swasta nasional

Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.

3)  Bank milik koperasi

Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham- sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

4)  Bank milik asing

Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche Bank.

5)  Bank milik campuran

Bank  milik  campuran  merupakan  bank  yang  sahamnya  dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas

sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.


Adapun dalam pengaturan dan pengawasan Bank seacara umum terdapat Bank sentral di Indonesia yang dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari  campur  tangan  pemerintah  dan  atau  pihak-pihak  lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.


Fungsi bank sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank dari bank umum (banker’s bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Sementara tugas bank sentral antara lain sebagai berikut:

1)  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

2)  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

3)  Mengatur dan mengawasi bank

4)  Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


c.   Berdasarkan jenis atau sistem pengelolaannya, bank dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:

a.   Bank Konvensional (dengan sistem bunga)

Bank dengan sistem bunga (Konvensional) ada dua jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.

b.  Bank Syariah (Bank dengan prinsip Bagi Hasil)

Karena belum ada kata sepakat dari para ulama tentang hukum bank konvensional sementara umat Islam harus mengikuti perkembangan ekonomi sehingga perlu jalan keluar, maka lahirlah bank syariah dengan prinsip bagi hasil.


Bank Syariah

Bank  syariah  adalah  suatu  bank  yang  dalam  aktivitasnya;  baik  dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan

dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.


a.  Konsep Dasar Transaksi

1)  Efisiensi, mengacu pada prinsip saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan mencapai laba sebesar mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya.

2) Keadilan,  mengacu  pada  hubungan  yang  tidak  menzalimi (menganiaya), saling ikhlas mengikhlaskan antar pihak-pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil tentang proporsi bagi hasil, baik untung maupun rugi.

3)  Kebenaran, mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktivitas.



b.  Produk Perbankan Syariah

1)  Produk penyaluran dana

Prinsip Jual Beli (Ba’i)

Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang, seperti:

-    Pembiayaan Murabahah

Murabahah adalah transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.

-    Salam

Salam adalah   transaksi   jual   beli   di   mana   barang   yang diperjualbelikan belum ada. Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara angsuran. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam penbiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.

-    Istisna

Produk istisna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi. Ketentuan umum Istisna sebagai berikut :


Prinsip Sewa (Ijarah)

Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaanya  terletak  pada  objek  transaksinya.  Bila  pada  jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiya nittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Produk pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah:

-    Musyarakah

Musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara bersama – sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum  seluruh  kombinasi  dari  bentu  kontribusi  masing

-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat Àeksibel.

-    Mudarabah

Mudarabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada

pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.


3.  Hukum Bank dalam Islam

Bank merupakan masalah baru dalam khazanah hukum Islam, maka para ulama masih memperdebatkan keabsahan sebuah bank. Berikut ini beberapa pandangan mengenai   hukum   perbankan,   yaitu   mengharamkan,   tidak mengharamkan, dan syubhat (samar-samar).

a.   Kelompok yang mengharamkan

Ulama yang mengharamkan riba di antaranya adalah Abu Zahra (guru

besar  Fakultas  Hukum,  Kairo,  Mesir), Abu A’la  al-Maududi  (ulama Pakistan), dan Muhammad Abdullah al-A’rabi (Kairo). Mereka berpendapat bahwa hukum bank adalah haram, sehingga kaum Muslimin dilarang mengadakan hubungan dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa

b.  Kelompok yang tidak mengharamkan

Ulama yang tidak mengharamkan di antaranya adalah Syekh Muhammad Syaltut dan A.Hassan. Mereka mengatakan bahwa kegiatan bermuamalah kaum Muslimin dengan bank bukan merupakan perbuatan yang dilarang. Bunga bank di Indonesia tidak bersifat ganda, sebagaimana digambarkan dalam QS. Ali Imran [3]:130.

c.   Kelompok yang menganggap syubhat (samar)

Bank merupakan perkara yang belum jelas kedudukan hukumnya dalam Islam karena bank merupakan sebuah produk baru yang tidak ada nasnya. Hal-hal yang belum ada nas dan masih diragukan ini yang dimaksud dengan barang syubhat (samar). Karena untuk kepentingan umum atau manfaat sosial yang sangat berarti bagi umat, maka berdasarkan kaidah usul (maslahah mursalah), bank masih tetap digunakan dan dibolehkan. Namun ketentuan ini hanya untuk bank pemerintah (non-swasta), dan tidak berlaku untuk bank swasta dengan alasan tingkat kerugian pada bank swasta sangat tinggi dibanding dengan bank pemerintah.




C.  ASURANSI

1.  Pengertian Asuransi

Secara umum kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya “ jaminan”. Sedangkan menurut istilah ialah perjanjian pertanggungan bersama antara dua orang atau lebih. Pihak yang satu akan menerima pembayaran tertentu bila terjadi suatu musibah, sedangkan pihak yang lain (termasuk yang terkena musibah) membayar iuran yang telah ditentukan waktu dan jumlahnya.


Adapun tujuan asuransi secara umum adalah untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama melalui semacam iuran yang dikoordinir oleh penanggung (asuransi).


2.  Pengertian Asuransi Dalam Islam

Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam prakteknya istilah yang paling populer digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah takaful


3.  Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

a.   Asuransi Konvensioal

Ada  beberapa  ciri  yang  dimiliki  asuransi  konvensional,  di  antaranya adalah:

Akad  asuransi  ini  adalah  akad  mu’awadhah,  yaitu  akad  yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.

Akad  asuransi  ini  adalah  akad  gharar  karena  masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.


b.  Asuransi Syariah

Asuransi syariah   dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorientasi bisnis atau keuntungan materi semata.

Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.


4.  Manfaat asuransi syariah:

a.   Tumbuhnya  rasa  persaudaraan  dan  rasa  sepenanggungan  di  antara anggota.

b.  Implementasi dari anjuran Rasulullah Saw. agar umat Islam salimg tolong menolong.

c.   Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.

d.  Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.

e.   Meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.

f. Pemerataan  biaya,  yaitu  cukup  hanya  dengan  mengeluarkan  biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.

g.  Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.

5.  Hukum Asuransi Dalam Islam

Ada beberapa status hukum tentang asuransi,yaitu:

a.  Haram.

Pendapat ini dikemukakan oleh Yusuf Qaradhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i. Alasan-alasan yg mereka kemukakan:

1)  Asuransi sama dengan judi.

2)  Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.

3)  Asuransi mengandung unsur riba/renten.

Asurnsi mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau dikurangi.

4)  Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.

5)  Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.



b.  Boleh .

Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa, Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abdul Rahman Isa . Mereka beralasan :

1)  Tidak ada nash yang melarang asuransi.

2)  Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.

3)  Saling menguntungkan kedua belah pihak.

4)  Asuransi  dapat  menanggulangi  kepentingan  umum  sebab  premi- premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.

5)  Asuransi termasuk akad mudharabah

6)  Asuransi termasuk koperasi.

7)   Asuransi dianalogikan dengan sistem pensiun seperti Taspen.


c.   Subhat.

Alasan golongan yg mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan halal atau haramnya asuransi tersebut. Pada dasarnya, dalam prinsip syariah hukum-hukum muamalah (transaksi bisnis)  adalah  bersifat  terbuka,  artinya Allah  Swt.  dalam Al-Qur’an hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah   terbuka   bagi   ulama   mujtahid   untuk   mengembangkannya melalui  pemikirannya  selama  tidak  bertentangan  dengan  Al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an maupun Hadis tidak menyebutkan secara nyata apa dan bagaimana berasuransi. Namun bukan berarti bahwa asuransi hukumnya haram, karena ternyata dalam hukum Islam memuat substansi perasuransian secara Islami sebagai dasar operasional asuransi syariah.


1 Komentar

Smart comment system

Lebih baru Lebih lama